Selasa, 13 Januari 2009

Periode Politik Pendidikan Indonesia

PERIODE POLITIK PENDIDIKAN INDONESIA

Oleh : Muhamad Ridwan [Mahasiswa UIN Jakarta FITK-PBA]


A. Pengertian Politik Pendidikan

Kata politik berasal dari bahasa Inggris, yaitu politics yang berarti permainan politik.1 Dalam bahasa Indonesia, politik diartikan pengetahuan tentang ketatanegaran atau kenegaraan seperti tata cara pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan, dll. Dalam bahasa Arab kata politik dikenal dengan al-siyasah yang berarti reka cipta, upaya-upaya strtegis dan pengertahuan tentang sesuatu.2

Sedangkan kata pendidikan berasal dari kata didik yang mendapat awalan pen- dan akhiran –an, dan berarti perbuatan, hal, dan cara.3 Menurut Ki Hajar Dewantara pendidikan merupakan tuntutan bagi pertumbuhan anak. Artinya, pendidikan menuntut segala kekuatan kodrat yang ada pada diri anak, agar mereka sebagai manusia sekaligus sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.4

Maka, politik pendidikan adalah segala keijakan pemerintah suatu Negara dalam bidang pendidikan yang berupa perturan perundangan atau lainnya untuk menyelenggarakan pendidikan demi tercapainya tujuan negara.5


B. Kebijakan Politik Pendidikan Pemerintahan Indonesia

Kebijakan politik pendidikan Indonesia secara umum dapat dibagi ke dalam empat periode. Pertama kebijakan politik pemerintahan pada masa Pra-kemerdekaan; Kedua, kebijakan politik pemerintahan Indonesia pada masa Orde Lama; Ketiga kebijakan politik pemerintahan Indonesia masa Orde Baru; dan keempat kebijakan poltik pemerintahan Indonesia pada Orde Reformasi.6


  1. Kebijakan Politik Pemerintahan Masa Pra-kemerdekaan

Pada masa pra-kemerdekaan kebijakan politik pemerintahan berada di tangan penjajah Belanda. Pada masa itu Belanda menerapkan politik Diskriminatif terhadap rakyat jajahannya, terutama terhadap ummat Islam. Hal ini baru berubah, setelah Belanda mendapatkan tekanan dari dunia internasional. Belanda mulai memberikan kesempatan secara terbatas kepada bangsa Indnesia untuk mendapatkan pendidikan. Tujuan dari pendidikan tersebut adalah untuk tenaga kerja yang akan diperkerjakan di pemerintahan Belanda.7

Belanda sangat mencurigai dan tidak suka akan keberadaan pendidikan Islam yang diselenggarakan di pesantren-pesantren, madrasah-madrasah, dsb. Dalam keadaan demikian, maka politik pendidikan yang diterapkan ummat Islam adalah bersikap non-kooperatif dengan Belanda. Ummat Islam menyelenggarakan kegiatan pendidikan dengan sistem sekolah , yang diselenggarakan oleh oraganisasi-organisasi Islam seperti Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama, Persatuan Islam, dll. Di lembaga tersebut diajarkan pengetahuan agama, pengetahuan umum, nasionalisme, patriotisme, dll.


  1. Kebijakan Politik Pemerintahan Masa Orde Lama

Pada masa ini politik pendidikan Islam lebih diarahkan pada upaya memperbaharui dan memperbanyak lembaga pendidikan Islam yang lebih bermutu sejalan dengan tuntutan zaman. Namun, kegiatan ini belum terlaksana sepenuhnya, mengingat Indonesia yang baru saja merdeka masih berada dalam keadaan labil dan mencari bentuk sesungguhnya. Selain itu adanya kekuatan ideologis yang mempengaruhi situasi politik dan kebijakan pemerintah juga ikut mempengaruhi politik pendidikan Islam pada masa itu. Pemerintah berada dalam tiga tekanan ideologi yaitu ideologi nasionalis, komunis, dan islamis.8 Jadi, politik pendidikan Islam pada masa ini difokuskan pada upaya membendung paham komunis

  1. Kebijakan Politik Pemerintahan Masa Orde Baru

Politik pendidikan Islam pada masa Orde Baru dimulai pada tahun 1966. Ada beberapa karakteristik pemerintahan Orde Baru yang kurang kondusif bagi pengembangan pendidikan Islam, karakter tersebut antara lain :

    1. Pemerintahan Orde Baru adalah pemerintahan yang kuat dan dominan

    2. Pemerintahan Orde Baru melengkapi dirinya dengan aparat keamanan represif serta aparat politik-ideologis untuk melestarikan dan mereproduksi kekuasaannya

    3. Pemerintahan Orde Baru sejak awal mendapatkan dukungan dari Kapitalisme internasional.

Politik Pendidikan Orde Baru mengacu kepada GBHN yang mulai diberlakukan sejak tahun 1973-1998. Kebijakan-kebijakan pemerintahan dalam bidang pendidikan adalah :

      • Melanjutkan program pemberantasan buta huruf

      • Melaksanakan pendidikan masyarakat agar memilki kemampuan, mental, spiritual, dan keterampilan

      • Mengenalkan pendidikan luar sekolah

      • Pembinaan generasi muda

      • Dilaksankannya proram orang tua asuh mulai tahun 1984.

Pada masa Orde Baru muncul SKB 3 menteri yang secara formal sudah memberi pengakuan kesetaraan, namun di lapangan masih belum diterima penuh, masih banyak perlakuan diskriminatif dalam penerimaan lulusan madrasah. Barulah ketika UU no.2 tahun 1989 madrasah dianggap sebagai sekolah umum yang berciri khas Islam dan kurikulumnya sama persis dengan kurikulum sekolan plus agama.9

4. Kebijakan Politik Pemerintahan Masa Reformasi

Pemerintahan Reformasi ditandai oleh semakin berkembangnya wacana demokrasi. Mahasiswa sudah memiliki kebebasan yang luar biasa. Mereka dapat merangcang brbagai program sesuai dengan aspirasi yang berkembang.10


C. Sistem Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Tujuan system pendidikan nasional berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada.11

Dalam sistem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga Negara. Artinya, semua satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya, tanpa membedakan stats social, ekonomi, agama, suku bangsa, dsb. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (1) dan dalam UU No. 20 Th.2003 pasal 5.

Pendidik yang secara formal bertanggung jawab dalam sistem pendidikan nasional adalah guru yang telah diantarkan lewat pendidikan profesional. Kedudukan guru dan tenaga kependidikan diatur dalam UU No.20 Th 2003 pasal 39.

Dalam UU No.20 Th. 2003 Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas:

  1. Pendidikan formal

  2. Pendidikan non formal

  3. Pendidikan informal

Jenjang pendidikan yang diatur dalam UU No.20 Th 2003 adalah :

  1. Pendidikan Dasar, terdiri dari :

  • Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah

  • SMP / MTs

  1. Pendidikan Menengah, terdiri dari :

  • SMA dan MA

  • SMK dan MAK

  1. Pendidikan Tinggi, terdiri dari :

  • Akademi

  • Institut

  • Sekolah Tinggi

  • Universitas

Dalam UU No.20 Th. 2003 disebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.12


D. Posisi Madrasah Pasca SISDIKNAS No.20 Tahun 2003

UU No.20 Th.2003 telah memberi peluang yang sama kepada madrasah dan pesantren yang bukan sekolah umum untuk mendapat perlakuan, penghargaan, dan tidak didiskriminasi di mata negara. Kesempatan ini akan membuka peluang kebhinekaan lembaga pendidikan keagamaan, namun dalam posisi status diakui sebagai bagian dari sisdiknas.

Setelah disahkannya sisdiknas 2003, maka madrasah sudah bisa memilah diri menjadi 3 pola, yaitu:

  1. madrasah sebagai sekolah umum yang berciri khas Islam harus berani menerjemahkan kurikulumnya tetap 100% .

  2. madrasah sebagai lembaga pendidikan keagamaan dimana fokus utama adalah pelajaran agama dan pelajaran umum hanya sebagai penunjang saja.

  3. Madrasah sebagai sekolah kejuruan, dimana fokus pelajaran pada keterampilan hidup (life skill).



DAFTAR PUSTAKA


Hasbullah. 2006. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. Rajawali Pers: Jakarta

Nata, Abuddin Prof.Dr.H.M.A.. 2003. Manajemen Pendidikan. Prenada Media: Jakarta

Rahim, Husni Prof.DR.. 2005. Madrasah Dalam Politik Pendidikan di Indonesia. Logos : Ciputat

Z, Zurinal dan Wahdi Sayuti, S.Ag.. 2006. Ilmu Pendidikan. UIN Jakarta : Jakarta



1 John M.Echols Shadily. Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1990), Cet.VIII, hal.437

2 Jamil Saliba. Mu’jam al-Salafi, ( Mesir: Dar al-Fikr, 1978), cet.VII, hal.45

3 Abuddin Nata. Manajemen Pendidikan, (Jakarta: Pranada Media, 2003),hal.8

4 Zurinal Z dan Wahdi Sayuti. Ilmu Pendidikan ,(Jakarta: UIN Jakarta Press, 2006)

5 Loc cit, hal.9

6 Loc cit, hal 11

7 Abuddin Nata. Manajemen Pendidikan, ( Jakarta: Pranada Media, 2003), hal.12

8 Ibid, hal.13

9 Husni Rahim. Madrasah dala Politik Pendidikan di Indonesia, (Ciputat: Logos Wa cana Ilmu, ), hal.90

10 Ibid

11 Hasbullah. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan, (Jakarta: Rajawali Press, 2006), hal.124

12 Zurinal Z dan Wahid Sayuti. Ilmu Pendidikan, (Jakarta: UIN Press, 2006)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar